Sabtu, 26 November 2022

 Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:

a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu

dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi

Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus

diutamakan daripada kepentingan pribadi.

d. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam

demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan

kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.

e. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam

negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga

negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.

f. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara

menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia

berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun

tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.

h. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak

memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi

oleh pihak lain.

i. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi

yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,

meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun

batin.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan

ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:

a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib

dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan

secita-cita dengan rakyat.

b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak

seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka

pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama

yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Senang belajar online - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -