Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:
a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu
dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi
Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus
diutamakan daripada kepentingan pribadi.
d. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam
demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan
kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
e. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam
negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga
negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
f. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara
menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia
berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun
tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
h. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak
memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi
oleh pihak lain.
i. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi
yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun
batin.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan
ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:
a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib
dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan
secita-cita dengan rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak
seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka
pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama
yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.