Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
BY Pusdatin . 15 April 2021 - 12:06
Jakarta:- Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia dalam menjalankan hidup kemasyarakatannya. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Namun, ternyata pengamalan atau penerapan nilai Pancasila sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan dan dari masa ke masa. Penerapan Pancasila mengalami dinamika dari masa ke masa. Salah satu faktor penyebab dinamika penerapan pancasila pada tiap-tiap periode adalah adanya perubahan kebijakan pemerintahan.
Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan berlangsung dari 1945 hingga 1959. Sejak saat itu, Pancasila sudah dijadikan falsafah hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Maka pada saat itu pula, warga Indonesia sudah bertekad untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan menjadi bangsa yang mandiri.
Artinya warga Indonesia ingin menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya campur tangan dari penjajah dan terlepas dari bentuk ancaman apapun, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam penerapan Pancasila di masa awal kemerdekaan ditemui banyak permasalahan, diantaranya:
1. Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun, pada 18 September 1948. Tujuan utamanya untuk mendirikan negara Soviet dengan ideologi komunis.
2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia. Pemberontakan ini bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat Islam sebagai dasar negaranya.
3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Pemberontakan ini bertujuan untuk mendirikan negara sendiri.
4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) sebagai bentuk gerakan protes ke pemerintah pusat.
Lain halnya pada masa orde lama, penerapan Pancasila pada masa orde lama, terjadi pada 1959 hingga 1966. Periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin. Selain itu, pada masa ini, bangsa Indonesia masih mengalami peralihan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang sepenuhnya merdeka. Maka dari itu, dalam penerapannya masih diperlukan proses adaptasi. Sebagian masyarakat ada yang merasa setuju dan sebagian lagi merasa keberatan. Namun, dalam penerapannya ditemui beberapa tindakan penyimpangan terhadap Pancasila. Salah satunya ialah pemberontakan PKI yang dilakukan oleh D.N. Aidit pada 30 September 1965. Pemberontakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi menjadi komunis.
Sementara pada masa orde baru, dimulai saat Soeharto resmi ditetapkan menjadi presiden. Dalam masa pemerintahannya, Soeharto berusaha untuk memulihkan kembali beberapa kekacauan yang sebelumnya pernah terjadi di Indonesia. Upaya pemulihan kembali ini ditandai dengan dibuatnya Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahun, diadakannya PEMILU, pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, serta pemerataan pembangunan.
Tentunya upaya pemulihan oleh Soeharto ini mengacu pada nilai yang terkandung dalam Pancasila. Contohnya pemerataan pembangunan ini bisa dikaitkan dengan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pemerintahan Soeharto, juga ditemui beberapa masalah, seperti kasus KKN atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, hak berpendapat juga dibatasi dan adanya dwifungsi ABRI.
Masa reformasi dimulai saat Soeharto mundur dari jabatannya dan digantikan oleh B.J. Habibie. Dalam pemerintahannya, B.J. Habibie berusaha untuk memperbaiki sistem ekonomi, mereformasi bidang politik dan hukum, mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, dan lain-lain. Mulai pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara terus digaungkan hingga saat ini. Tidak hanya itu, upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya juga berkurang. Baca juga: Contoh Penerapan Sila Pertama Pancasila Maka bisa ditarik kesimpulan jika penerapan Pancasila dari masa ke masa selalu mengalami permasalahan atau kendala. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pemerintahan maupun masyarakat. (BM)