Sabtu, 26 November 2022

 

Isi Alinea 2 Pembukaan UUD 1945

Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Makna dan Penjelasan Alinea 2 Pembukaan UUD 1945

Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah telah digerakkan selama ratusan tahun. Dari masa perlawanan secara kedaerahan, kemudian memasuki era pergerakan nasional yang lebih mengedepankan perjuangan melalui organisasi maupun pemikiran, hingga tercapailah kemerdekaan.

Dengan demikian, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, alinea 2 Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi.

Berkat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan para pejuang. Artinya, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang ini tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.

Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Senang belajar online - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -