A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan
Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi:
1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab
Penyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani (Kristen dan Protestan) serta Yahudi.
Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5:
"Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," (QS. Al-Maidah [5]:5)
2. Penyembelih adalah orang yang berakal
Orang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan lingling.
3. Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyiz
Orang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig.
4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja
Sosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa.
5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih
Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.
Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Bacaan latinnya: "Bismillahi wallahu akbar"
Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar,” (HR. Muslim)
B. Ketentuan Hewan yang Disembelih
Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal dikonsumsi.
1. Hewan dalam keadaan masih hidup
Hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai.
Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan.
"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," (QS. Al-Māidah [5]:3).
2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal
Hewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya (bukan anjing, babi, dan sebagainya) atau cara memperolehnya (bukan hasil curian atau taruhan judi).
Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram dikonsumsi.
C. Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih
Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
1. Alat tajam dan dapat melukai
Alat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika menyembelihnya.
Alat yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau gigi.
2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi
Alat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raft’ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," (H.R. Bukhari).
D. Ketentuan Proses Menyembelih
Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan ternak.
Selain itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan.
- Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan (saluran pernafasan), saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan.
Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu:
- Mengasah alat menyembelih setajam mungkin.
- Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
- Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih.
- Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa.
Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut:
- Menyembelih dengan alat tumpul.
- Memukul hewan sebelum disembelih.
- Mulai menyembelih dari bagian belakang leher.
- Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati.