Pernahkah kamu memperhatikan kemeriahan yang terjadi saat pemilihan umum? Hajatan yang digelar 5 tahun sekali ini merupakan perwujudan demokrasi Pancasila serta kedaulatan rakyat. Dimana, rakyat bebas memilih dan menentukan wakil-wakil rakyat maupun pemimpin dari pemerintahan negara ini. Mengingat Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan menempatkan kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Secara harfiah, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam menyusun undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kedaulatan rakyat berprinsip pada kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga pemerintah harus melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara dengan dasar dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dengan melaksanakan demokrasi langsung (dilakukan oleh rakyat) dan demokrasi perwakilan (dilakukan oleh wakil rakyat di DPR, MPR, dan DPRD). Ahli tata negara dari Prancis Jean Bodin mengemukakan teorinya tentang empat sifat kedaulatan antara lain :
- Asli, berarti bahwa kekuasaan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen, berarti bawah kekuasaan tersebut tetap ada selama negara itu masih berdiri
- Tunggal, berarti bawah kekuasaan tersebut hanyalah dimiliki oleh satu negara dan tidak dapat dibagikan kepada badan-badan yang lain.
- Tidak terbatas, berate bahwa kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
(Baca juga: Bentuk dan Sifat Kedaulatan)
Dengan berdaulat berarti bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi atas pemerintahannya sendiri. Indonesia berhak secara bebas menjalankan roda pemerintahannya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Sementara itu, kedaulatan sendiri memiliki dua bentuk, yaitu :
- Kedaulatan ke dalam, sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada.
- Kedaulatan ke luar, sebuah negara memiliki kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun.
Teori Kedaulatan
Menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula kedaulatan, maka terdapat beberapa jenis teori kedaulatan antara lain :
- Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan causa prima yang berarti bahwa segala bentuk kekuasaan yang dimiliki pemerintah dan negara diberikan langsung oleh Tuhan. Beberapa orang dipilih secara kodrati untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini. Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara. Kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dianggap memiliki sifat mutlak dan suci sehingga raja atau pemerintah selalu benar.
- Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikan merupakan kekuasaan tertinggi, karena sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.
- Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara karena kedaulatan muncul bersamaan dengan didirikannya sebuah negara. Negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum dan konstitusi dirancang negara serta dilaksanakan demi kepentingan bernegara.
- Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis, dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat. Adapun, teori kedaulatan rakyat ini dipelopori beberapa tokoh yaitu :
- J. Rousseau mengemukakan teori tentang social contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.
- Johannes Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia. Sedangkan, pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.
- John Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedang pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
- Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers) yakni :
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peratiran perundang-undangan yang berlaku.